DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus memastikan masyarakat yang akan terlibat dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pada Kamis (30/11/2023) anggota dan pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengunjugi Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsdukcapil) Kabupaten Gorontalo guna mengecek jumlah pemilih yang akan terlibat pada pemilu tahun depan.
Hasilnya komisi I menemukan sejumlah masalah yang menjadi kendala proses perekamanan. Masalahnya terdapat pada ketidak cocokannya alat bantu yang disediakan oleh pemerintah Provinsi sebelumnya, seperti printer yang tidak dapat terkoneksi dengan komputer yang digunakan di Dukcapil Kabupaten Gorontalo.
Masalah itu kemudian menjadi kekhawatiran bagi Dinsdukcapil lainnya di Gorontalo. Selanjutnya hal itu menjadi evaluasi yang ditekankan oleh komisi I agar segera mungkin di atasi.