Go-Pena Baner

Thursday, 25 April, 2024

Komisi A Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Persoalan PHK di Toko Samajaya

Responsive image
KETUA Komisi A Erman Latjengke

DPRD KOTA (Go-Pena.id) - Lagi-lagi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait aduan masyarakat atas Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Toko Samajaya, Rina Lakadjo, rapat itu digelar bersama Dinas Ketenagakerjaan, bersama Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, serta pihak pengadu, serta perwakilan dari Toko Samajaya.

Ketua Komisi A Erman Latjenke, mengatakan yang menjadi persoalan seperti yang disampaikan oleh pihak FSPMI, Rina Lakadjo itu di PHK karena yang  bersangkutan menjadi ketua PUK,
sehingga pihak FSPMI meminta kepada pihak DPRD untuk melaksanakan rapat dengan pendapat ini.

"Semua yang dihadirkan dalam rapat tersebut diberikan kewenangan untuk memberikan penjelasan, maupun saran dan masukan, sehingga persoalan itu bisa terselesaikan, dengan
catatan, pihak DPRD meminta kepada dinas ketenagakerjaan Kota Gorontalo untuk dapat menyelesaikan persoalan ini tanpa ada konflik dari pihak manapun.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan bahwa pihak DPRD tidak berada diposisi sebagai pengambil keputusan terhadap apa yang menjadi konflik, sehingga pada
kesimpulan rapat dengar pendapat, dan disetujui oleh seluruh peserta rapat, maka semua persoalan yang menyukt dengan PHK itu diserahkan ke pihak dinas tekait.

"Kami berharap kepada pemerintah bersama pihak FSPMI bisa mensosialisasikan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan pekerja dengan para
perusahaan yang ada di Kota Gorontalo, agar masyarakat atau pihak pelaku usaha bisa paham dengan segala aturan yang ada, termasuk hak-hak dari para pekerja itu sendiri. (IP-03/FP)


Share