DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini bisa dibilang kesulitan memenuhi alokasi anggaran 40 persen dari APBD untuk Pilkada 2024. Bisa saja, jika jumlah itu tidak dipenuhi maka pilkada sendiri terancam tidak bisa diselenggarakan alias batal.
Keharusan daerah harus memenuhi 40 persen anggaran dari APBD itu sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwasanya tahun 2023 ini daerah harus memenuhi kuota 40 persen tersebut.
Namun sampai saat ini kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo sebagian besar belum memenuhi seperti yang diminta Kemendagri.
“Minggu lalu Komisi I datangi KPU kabupaten/kota, hasilnya hanya Kabupaten Gorontalo yang bisa memenuhi anggaran 40 persen,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat ditemui di ruang Komisi I, Senin (14/08/2023).
Malahan kata Adhan alokasi anggaran yang disetor tiap daerah terbilang jauh dari harapan, Gorontalo Utara (Gorut) misalnya, yang hanya mampu menyetor Rp 200 juta rupiah.
“Padahal mereka harus menyetor Rp 9 Miliar. Kota Gorontalo lebih parah lagi; harusnya Rp 10 Miliar malah hanya Rp 1 Miliar,” katanya.
Menyikapi kondisi ini, mantan Walikota Gorontalo itu mengatakan bahwa Penjabat Gubernur Gorontalo harus turun tangan, dengan cara memanggil semua kepala daerah untuk bersama membahas masalah ini.
“Karena tahun ini harus disetor ke KPU, kalau tidak bisa jadi bisa batal Pilkada. Tapi, kan, tidak mungkin,” tandasnya. (Idal).