Go-Pena Baner

Wednesday, 08 October, 2025

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak ditemukan di Gorontalo, Begini Penjelasan Kadis Kesehatan

Responsive image
Konfrensi Pers yang Dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

PEMPROV (Go-Pena.id) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) dengan nomor 3461 tahun 2022, hal ini disampaikan pada keterangan pers Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mengenai situasi terkini kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI), Senin (24/10/22) di kantor Dinkes Provinsi Gorontalo. 
dr. Yana Yanti Suleman selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mengatakan kasus Gagal Ginjal Akut pada anak itu meningkat, dan di Provinsi Gorontalo sendiri sudah ditemukan satu kasus anak Balita usia 3 tahun telah meninggal dunia. 
"Yang terjadi adalah di Indonesia per 18 Oktober tahun 2022 sudah ada sejumlah 206 anak dan tentunya sekarang sudah bertambah termasuk bertambahnya satu kasus di Provinsi Gorontalo," ujar dr. Yana 
Ia juga menambahkan di Indonesia sudah ada 99 anak yang meninggal, dan satu diantaranya Provinsi Gorontalo.
"Per 18 Oktober 2022 kita sudah ada 206 anak yang mempunyai kategori AKI yaitu Acute Kidney Injury, 99 nya meninggal dunia bagaimana di provinsi Gorontalo ditemukan pada tanggal 18 Oktober yang gejalanya sejak tanggal 14 Oktober," ungkap dr. Yana 
Selain itu, dr. Yana juga menyampaikan isi surat edaran dari Dirjen Yankes
"Ketika menemukan anak yang suspect kriteria nya adalah anak tersebut ketika datang ke fasyankes baik puskesamas atau swasta maupun rumah sakit ia dalam keadaan tidak ada urine atau anuria maupun kurang jumlah urinenya atau oligoria nah ketika menemukan itu harus segera ditangani," ucap dr. Yana
Lebih lanjut dr Yana megatakan selain anak yang suspect terdapat anak yang mengalami yang namanya probable. 
"Ketika fasyankes mendapatkan anak yang suspect ditambah dengan ada atau tidak demam, jadi jangan tunggu nanti ada demam baru ditindaklanjuti tapi ketika anak yang bisanya mama mau pipis atau kita lihat urinenya seperti biasa kemudian berkurang itu harus segera ditindaklanjuti untuk di bawah ke fasilitas pelayanan kesehatan atau di konsultasikan dengan dokter karena ini namanya probable," lanjutnya.
Terkait adanya kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) ini, Dinkes Gorontalo menghimbau agar anak yang terkena penyakit ini diberikan pelayanan di rumah sakit yang terbaik. 
"Rawatlah di rumah sakit yang minimal mempunyai fasilitas PICU atau Pediatrik Intensif Care Unit atau NICU Neonatic Intensif Care Unit jadi ketika rumah sakit tidak ada PICU dan NICU maka tidak diperbolehkan merawat anak dengan suspect maupun probable Aki," jelas dr. Yana 

Selanjutnya untuk menindaklanjuti kasus ini, Dinkes Provinsi Gorontalo mengajak para tenaga kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sama-sama menindaklanjuti surat edaran dari Dirjen Yankes 

"Kami Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyurat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, kolegium maupun organisasi profesi yang terkait untuk sama sama Menindak lanjuti isi surat edaran Dirjen yankes nomor 3461 tahun 2022," pungkasnya. (IP-03/IFAH) 


Share