Go-Pena Baner

Saturday, 05 July, 2025

Isu Pembungkaman Hak Imunitas Deprov Gorontalo Sampai ke Telinga DPR RI

Responsive image
BK DPRD Provinsi saat mendatangi MKD DPR RI.

DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Setelah beberapa hari lalu menemui Kompolnas dan ADPSI, kali ini BK DPRD Gorontalo, Arifin Djakani, datang menghadap ke Mahkamah Kehormatan DPR RI, untuk bengadukan bahwa ada upaya pembungkaman hak imunitas anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Mengetahui hal itu anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amir menjadi geram atas upaya tersebut. Ia mengusulkan agar forum BK DPRD se Indonesia dan Asosiasi Ketua DPRD membuatkan surat resmi ke komisi III untuk dibuatkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) supaya hal ini dapat menjadi perhatian khusus bagi Polri dan seluruh Polda, Pemerintah dan seluruh instansi hukum.

"Nanti akan ada Seminar Nasional MKD DPR RI dan BK DPRD se Indonesia yang rutin setiap tahun, nanti kita akan angkat bicara diforum itu," ungkap Imron Amin.

Selain itu anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Djakani mengatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh dijerat hukum jika menyampaikan pendapat baik tulisan maupun lisan dalam rapat DPRD yang berkaitan dengan tupoksinya selaku anggota legislatif.

"Sejak disumpah jabatan hak tersebut sudah melekat, baik di dalam kantor maupun di luar kantor tanpa harus mengantongi surat rugas," ujarnya.

Lebih lanjut bahwa kasus Aleg di Provinsi Gorontalo akan menjadi yurispundensi nasional, karena lanjut Arifin, bahwa MKD akan menggiring isu tersebut kerapat MKD tahunan. Selain itu pihak MKD DPR RI akan dengan serius membicarakan hal itu bersama dengan Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung.

"Hal ini dilakukan agar tidak ada perbedaan tafsiran dalam UU MD3 dilapangan nanti, dimana dalam UU tersebut seorang anggota dewan dilindungi haknya," pungkasnya. (IP-03/IDHAL)


Share