DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Pilaka di Pemilu serentak 2024 akan ditunda. Kurang lebih demikian hal yang diwacanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu. Hal ini sontak menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo salah satunya. AW Thalib berpendapat bahwa keputusan untuk menunda pemilu bukanlah hal yang mudah.
“Karena untuk menggelar pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata AW Thalib.
Dalam undang-undang tersebut telah diatur dan diurai secara jelas mengenai segala teknis pelaksanaan pemilihan umum.
“Termasuk kapan pelaksanaan pemilu dan pilkada itu sendiri,” terang politisi senior itu.
AW melanjutkan jikapun dalam teknisya terdapat kendala maka boleh ditunda, seperti pergantian undang-undang dan sebagainya. (Idal).