Go-Pena Baner

Thursday, 21 November, 2024

Ini Penjelasan WR I UNG Terkait Sekolah Vokasi

Responsive image
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, M.Si, Selasa (12/11) (F: Syahrin Ayahu/Gopena.id)

ung.ac.id - (Go-Pena.id) - Sekolah Vokasi Universitas Negeri Gorontalo kembali disoroti terkait dengan legalitasnya. Mendengar hal tersebut, Wakil Rektor I Bidang Akademik Abdul Hafidz Olii langsung menjelaskan keberadaan sekolah vokasi ung itu pada wartawan ini, Selasa (12/11).

Abdul Hafidz mengatakan bahwa, UNG memiliki program-program studi yakni akademik dan advokasi. Program Studi yang ada di UNG semuanya melalui izin dari Kemendikbud. "Di UNG sekolah vokasi tersebut berdasarkan SK Kemendikbud ada lika yakni Pariwisata, Teknologi Rekayasa Energi, Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak, Agrebisnis Perikanan dan Arsitektur Bangunan Gedung. Yang mengeluarkan penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi tersebut adalah Kementereian, sehingga berdasarkan SK tersebut UNG diberikan kewenangan untuk menerima mahasiswa, melaksanakana seluruh proses aktivitas sampai meluluskan mahasiswa yang mengambil prodi itu,"jelasnya pada wartawan ini. 

Sementara itu, lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa, di vokasi tersebut juga memiliki Direktur namun seluruh aktivitas yang mengeluarkan SK yang berkaitan dengan kegiatan akademik di vokasi, Rektor UNG lah yang masih menandatangi administaris seperti demikian. "Sekolah vokasi ini masih tetap di bawah naungan UNG dan seluruh model penyelenggaraannya standar nasionl yang ditetapkan oleh Kementerian. Pada intinya penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh UNG terkait dengan pendidikan vokasi itu sah dan tidak perlu diragukan,"kunci mantan dekan FPIK UNG itu. (SA)


Share