Go-Pena Baner

Saturday, 26 April, 2025

Hutang Marten Taha ke Rusli Habibie Terungkap di Sidang Korupsi Panjaitan

Responsive image
Majelis Hakim saat memasuki ruang persidagangan terkait kasus korupsi proyek jalan panjaitan, Rabu (22/01) (F: Syahrin Ayahu/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone (eks jalan panjaitan) kembali berlanjut. Sidang tersebut merupakan sidang yang ke 11 kalinya digelar dengan tahapan pemeriksaan saksi yang melibatkan eks Walikota Gorontalo dua periode yakni Marten Taha. 
Pantauan wartawan Gopena.id, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (22/01) itu digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. 
Menariknya lagi, saat saksi dicecar dengan pertanyaan dari jaksa penuntut umum, terdapat satu pertanyaan yang melibatkan nama politisi ternama yakni Rusli Habibie. 
Jaksa Penutut Umum menanyakan kepada saksi Marten Taha terkait hutangnya kepada Rusli Habibie yang mencapai 200-250juta apakah benar. Buntut pertanyaan ini dari adanya dugaan uang yang digantikan oleh Marten Taha berasal dari anggaran PEN yang berkaitan dengan proyek jalan eks panjaitan gorontalo.
Tanpa blak-blakan Marten pun menegaskan bahwa dirinya tidak merasa memiliki hutang kepada mantan Gubernur Gorontalo itu.
"Saya tidak merasa memiliki hutang kepada beliau. Bukti dokumen hutangnya pun saya tidak pernah terima dan lihat, maka dari itu saya merasa tidak memiliki hutang,"tegasnya. 
Meski demikian, Marten yang saat itu kembali menjabat Walikota Gorontalo tetap mengganti uang tersebut dengan alasan bahwa itu merupakan kas Partai yang digunakan saat dirinya maju sebagai Walikota Gorontalo. "Saya tetap menggantinya karena bagi saya itu merupakan uang partai yang digunakan dan saya menggantinya secara probadi dan semampunya saya. Namun sama sekali saya tidak merasa memiliki hutang kepada beliau,"pungkas Marten saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum. (SA)


Share