Gorontalo – SMP Negeri 1 Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut, khususnya terkait pengelolaan dana koperasi siswa dan biaya kelulusan. Kasus ini mencuat lewat unggahan akun Facebook Aan Kasim yang menyoroti perbedaan pengelolaan dana koperasi sejak tahun 2022 hingga 2025.
Pada masa kepemimpinan almarhum Dr. Abdurrahman Deu, M.Pd, SMPN 1 Gorontalo membuat inovasi koperasi siswa (Kopsis) dengan menarik simpanan sukarela sebesar Rp100.000 dari siswa baru. Dana tersebut dimanfaatkan sebagai modal usaha koperasi, yang hasil keuntungannya digunakan untuk membantu siswa kurang mampu, serta dana simpanan dikembalikan saat siswa lulus di kelas 9. Namun, sepeninggal almarhum pada Februari 2023, koperasi siswa dinilai tidak lagi aktif dan transparansi pengelolaan dana dipertanyakan.
Pada tahun 2024, orang tua siswa lulusan angkatan 2022 melaporkan bahwa dana koperasi tidak lagi berada di bawah penguasaan bendahara koperasi. Bahkan, pihak sekolah hanya mengembalikan Rp30.000 dari total simpanan Rp100.000 dengan alasan sisanya digunakan untuk biaya pas foto kelulusan.
Tak hanya itu, dugaan pungli juga terulang tahun 2024 dan 2025, ketika siswa diwajibkan membayar Rp100.000 untuk kebutuhan administrasi kelulusan seperti penulisan ijazah, pas foto, map, fotokopi, dan stiker nama. Padahal, menurut pengakuan orang tua, beberapa item tersebut seharusnya sudah dibiayai oleh APBD maupun dana BOS, terutama sejak diberlakukannya e-ijazah yang menghapus biaya penulisan dan legalisasi manual.
“Kami bongkar dugaan pungli karena ternyata biaya penulisan ijazah sudah teranggarkan di APBD Kota. Kepala Dinas Pendidikan Kota juga sudah meminta dana itu dikembalikan. Tapi yang dikembalikan hanya Rp25.000, sisanya tetap dipakai untuk item yang secara hitung-hitungan hanya butuh Rp50.000,” tulis Aan Kasim dalam unggahannya.
Bahkan biaya pas foto yang ditetapkan sebesar Rp70.000 dinilai terjadi mark-up karena harga normal di studio hanya berkisar Rp30.000–Rp35.000. Dugaan penyimpangan ini pernah menjadi materi pemeriksaan Tipikor Polres Gorontalo Kota tahun 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Masih banyak dugaan korupsi lainnya di sekolah ini. Kami harap Walikota Adhan Dambea melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah, untuk membongkar praktik koruptif yang merugikan siswa, orang tua, guru dan Pemkot Gorontalo,” lanjutnya.
Ketua Komite Sekolah, Latif Yunus, membenarkan adanya pengumpulan dana untuk kegiatan perpisahan dan pas foto. Namun ia terkejut saat mengetahui bahwa dana BOS juga digunakan untuk membiayai hal yang sama.
“Kami setuju mengumpulkan dana untuk perpisahan dan pas foto. Tapi kami tidak tahu kalau ternyata dana BOS juga dipakai. Ini yang membuat kami keberatan,” ujar Latif.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kota Gorontalo, Rosnawati Bilondatu, membantah telah melakukan pungli. Ia menyebut semua keputusan telah melalui rapat bersama komite sekolah dan notulennya tersedia.
“Semua kegiatan seperti pas foto dan perpisahan dibicarakan dalam rapat bersama komite. Soal dana BOS, itu digunakan untuk kepentingan arsip sekolah karena sekarang menggunakan e-ijazah. Jadi ketika ada siswa yang belum bayar, tetap ditanggung,” ujar Rosnawati, didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.
Terkait dana koperasi siswa, Rosnawati mengaku tidak terlalu mengetahui detailnya karena baru menjabat kepala sekolah sejak 2023. Ia menyebut bahwa koperasi siswa mulai tidak aktif sejak masa pandemi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih dengan pernyataan keras dari warganet yang meminta agar oknum pejabat sekolah “disegel” karena diduga telah menyalahgunakan dana publik. Masyarakat berharap Walikota Adhan Dambea mengambil tindakan nyata untuk menegakkan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah.
“Kalau tempat usaha bisa disegel karena merugikan warga, kenapa oknum pejabat yang merugikan rakyat malah dilindungi? Pak Walikota harus tegas,” ujar salah satu orang tua siswa. (Wawan)