GO-PENA.ID, Kota Gorontalo — Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak. Ia menilai, kebijakan ini dapat membawa dampak positif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi digabungkan dengan pemilu daerah seperti pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah. MK menetapkan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan antara keduanya.
Menanggapi hal ini, Irwan menyebut bahwa substansi dari putusan MK tersebut sejalan dengan semangat memperbaiki mutu pemilu di tanah air.
“Itu roh dari semua putusan itu. Tetapi secara politis, artinya ini untuk membuat kualitas pemilu yang lebih baik,” ujar Irwan saat dimintai keterangan.
saat ini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat, yang ditangani langsung oleh Komisi II DPR RI berdasarkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pungkasnya.