Go-Pena Baner

Saturday, 27 July, 2024

Hukum Administrasi Negara: Tinjauan Hukum dalam Hak dan Pelayanan Kesehatan

Responsive image
Shaskiya Salsabillah Entengo

Oleh : Shaskiya Salsabillah Entengo (Mahasiswa Fakultas Hukum UNG) 

Pemerintah juga sebagai alat kelengkapan negara dalam mencapai tujuan warga negara dapat diartikan secara luas (in the board sense) dan dalam arti sempit (in the narrow sense). Pemerintah dalam arti luas mencakup semua alat kelengkapan negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak dan untuk atas nama negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak dan untuk atas nama negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif. 
Dalam hal ini dapat kita pastikan bahwasanya negara mempunyai tanggung jawab dan tugas yang besar, dalam konteks ini ialah dalam pengadaan fasilitas kesehatan dan jaminan kesehatan yang terbalut dalam aturan serta perlindungan hukum pada UUD 1945, sebagai berikut:
Implementasi dari kewajiban Negara dalam bidang pemerataan fasilitas kesehatan juga perlindungan kesehatan sebagaimana termaktub pada Pasal 34 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi "(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayana kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Kewajiban/tanggung jawab negara  memenuhi hak atas kesehatan, pemerintah merumuskan kebijakan Sistem  Kesehatan Nasional (SKN) pada 2 Maret 2004melalui Kep.Men.Kes. RI No. 131/Men.Kes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Oleh karena itu, pembangunan kesehatan yang menyangkut, upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan, kesehatan (rehabilitatif) harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, dan dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Peran, tugas dan tanggung jawab pemerintah lebih dititikberatkan pada pembinaan, pengaturan dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan pelayanan kesehatan dan tercapainya kondisi yang serasi dan seimbang antara upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat, termasuk swasta. 
Tugas mengatur tidak hanya dimaknai sebagai sebatas membentuk aturan hukum, law-making, baik dilakukan bersama-sama antara pemerintah/eksekutif dan DPR/legislatif, disebut legislasi, atau oleh pemerintah sendiri, disebut 
regulasi, tetapi juga penegakannya. Tugas mengatur melalui legislasi sehubungan realisasi hak-hak sosial, khususnya hak atas kesehatan, juga merupakan preskripsi hukum internasional yaitu ICESCR dan Indonesia telah menjadi pihak (Pasal 12 ayat 1 jo. Pasal 12 ayat 2).
Pemerintah menjalankan tugas mengatur dengan tujuan memastikan dipatuhinya peraturan-peraturan tertentu oleh masyarakat. Porsi terbesar tugas mengatur pemerintah ialah dalam bentuk sistem perizinan. Melalui sistem perizinan, pemerintah mengemudikan perilaku masyarakat supaya sesuai dengan peraturan dasar yang mengatur. 
Izin mempunyai pengertian persetujuan penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari norma-norma larangan dari peraturan perundang-undangan tersebut. 
Pada hakikatnya, menurut N.M. Spelt, dan J.B.J.M. ten Berge, izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan Tugas mengatur tidak hanya dimaknai sebagai sebatas membentuk aturan hukum, law-making, baik dilakukan bersama-sama antara pemerintah/eksekutif dan DPR/legislatif, disebut legislasi, atau oleh pemerintah sendiri, disebut regulasi, tetapi juga penegakannya. 
Melalui sistem perizinan, pemerintah mengemudikan perilaku masyarakat supaya sesuai dengan peraturan dasar yang mengatur. Izin mempunyai pengertian persetujuan penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Sedangkan menurut Prajudi Atmosudirdjo, izin adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang. 
Dalam melaksanakan tugasnya guna mencapai terbentuknya prinsip Good Govenance dalam negara ini, pemerintah mengadakan bantuan kepada warga negara melalui adanya layanan kesehatan atau yang biasa kita sebut dengan BPJS.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) diluncurkan dengan harapan dapat menjadi garda utama dalam menyokong  jaminan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi warga negara. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 24  Tahun 2011, lebih tepatnya pada Pasal 6 yaitu:
Pasal 6
1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian. 

Secara keseluruhan implementasi dari tugas negara telah terlaksana dengan cukup baik, hanya saja masalah-masalah atau isu yang muncul tetap tak dapat kita hindari. Juga tak hanya soalan legislasi dan regulasinya saja tetapi juga pada penegakkan hukumnya, hak-hak yang telah diberikan oleh pemerintah akan berakhir sebagai omong kosong bilamana tidak dapat ditegakkan secara tepat, efektif, dan bijak dalam pemberlakuannya.(*) 


Share