Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Friday, 06 June, 2025

Ribuan Penambang Bone Bolango Turun ke Jalan, Desak Pemerintah Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat

Responsive image
Demo Penambang Asal Bone Bolango, di DPRD Provinsi Gorontalo. Selasa (3/5/2025)

GORONTALO - (Go-Pena) - Ribuan penambang rakyat asal Kabupaten Bone Bolango menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran yang menyasar empat titik strategis di Provinsi Gorontalo, yakni Kantor Bupati Bone Bolango, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Kantor Gubernur Gorontalo, dan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

 

Massa aksi yang didominasi para penambang tini menuntut pengakuan dan perlindungan atas hak mereka untuk mengelola lahan tambang yang selama ini telah mereka garap. Mereka menolak penguasaan lahan oleh pihak perusahaan swasta, PT Gorontalo Mineral (GM), yang dianggap mengancam kelangsungan hidup para penambang rakyat.

 

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi, Dewa Diko, menyerukan agar pemerintah berpihak pada rakyat dan menghentikan segala bentuk monopoli tambang oleh korporasi besar. “Kami menolak hak kami dirampas! Jangan biarkan PT Gorontalo Mineral menguasai tanah kami yang telah kami kelola secara turun-temurun,” tegas Dewa dalam orasinya.

 

Aksi ini merupakan buntut dari surat permohonan bertajuk Penambang Rakyat Melawan, yang dilayangkan pada 28 Mei 2025. Surat tersebut meminta dukungan DPRD Provinsi Gorontalo untuk memberikan rekomendasi terhadap perjuangan para penambang.

 

Menanggapi hal itu, DPRD Provinsi Gorontalo melalui Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, resmi menandatangani surat rekomendasi berisi enam poin penting yang diajukan oleh para penambang. 

 

1. Peninjauan Kembali Penguasaan Blok Pertambangan PT. Gorontalo Mineral.

2. Pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bone Bolango ke Kementerian ESDM, pada lahan yang telah ditempati masyarakat.

3. Penghentian Aktivitas PT. Gorontalo Mineral, dengan merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2004 dan perubahannya, Keppres Nomor 3 Tahun 2023, yang hanya mengakui 13 perusahaan untuk melanjutkan izin tambang.

4. Pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Gorontalo Mineral.

5. Penerbitan SK Tim 20, yang bertugas mengawal seluruh proses pembahasan pertambangan di wilayah Bone Bolango bersama pemerintah dan DPRD terkait.

6. Pengesahan RPJMD yang memasukkan Wilayah Tambang Rakyat dalam RTRW Kabupaten Bone Bolango, sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Massa aksi berjanji akan terus mengawal proses ini hingga hak mereka benar-benar diakui dan dilindungi. “Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal martabat rakyat kecil yang kerap dikesampingkan dalam kebijakan negara,” kata salah satu orator aksi.

Hingga sore hari, aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Para peserta aksi berharap agar pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti tuntutan mereka demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat tambang tradisional di Bone Bolango. (Wan) 

 

 

 

 


Share