KPU BONE BOLANGO - Sebanyak dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone Bolango dari jalur perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat. Dua bapaslon tersebut yakni pasangan Amran Mustapa - Irwan Mamesa (Amin) dan pasangan Ismet Mile - Risman Tolingguhu (Iris).
Hal ini menyusul hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (01/06/2024).
Berdasarkan hasil vermin, dua bapaslon perseorangan untuk Pilkada Bonebol yakni pasangan Amran - Irwan (Amin) dan pasangan Ismet - Risman (Iris) dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal ini dikarenakan jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari keduanya masih di bawah jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi yakni 12.278.
Adapun jumlah dukungan yang dimasukkan oleh pasangan AMIN yakni sebanyak 15.915. Dari hasil vermin KPU Bonebol dinyatakan bahwa dukungan yang memenuhi syarat hanya sebanyak 6.720, kemudian yang belum memenuhi syarat 3.291, dan tidak memenuhi syarat 5.904.
Sementara untuk pasangan IRIS, dari total 13.030 dukungan yang dimasukkan, hanya 8.051 dukungan yang memenuhi syarat, kemudian belum memenuhi syarat sebanyak 3.991, dan tidak memenuhi syarat 988.
Atas hasil tersebut maka kedua bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Namun begitu, KPU masih memberikan waktu kepada kedua bapaslon untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi syarat dukungan.
"Dengan demikian status verifikasi administrasi bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan penyerahan perbaikan kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat," ungkap Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu saat membacakan pleno hasil vermin. (ayi)