Go-Pena Baner

Thursday, 30 April, 2026

Gugatan Ditolak, Yetti Lamadilao Kembali Miliki Aset Yayasan Bhakti Nusantara

Responsive image
Konferensi Pers Yayasan Bhakti Nusantara

GORONTALO (Go-Pena.id) - Perseteruan antara Syarifudin Mosii CS, dengan Yetti Lamadilao, terkait dengan kepengurusan Yayasan Bhakti Nusantaram terus berlanjut. 
Setelah sebelumnya Syafrudin Mosii CS kalah di Pengadilan Negeri Gorontalo, kini giliran mereka melali Maryati Lamadilao menggugat beberapa aset milik dari Yetti Lamadilao yaitu mobil xenia warna merah maron dan gran max warna hitam.
Penasihat Hukum Spandi Pakaya,SH  menjelaskan. Setelah kliennya menang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.

Kliennya Ketua Yayasan Yayasan Bhati Nusantara Yeti Lamadilao digugat banding Maryati Lamadilao Ketua Yayasan versi kubu Dewan Pembina Yayasan Bhakti Nusantara Syarifudin Mosii,cs.
Spandi yang didampingi tim Harson Antu,SH,Adrian Soleman,SH, menjelaskan gugatan perdata yang diajukan Maryati Lamadialo atas atas penguasaan aset dua buah kendaraan. Yakni mobil xenia warna merah maron dan gran max warna hitam.
“Itu Digugat di PN Limboto dengan nomor perkara :35/PDT/2022/PN Lbto. Dalam gugatannya Maryati Lamadilao menggugat Yati Lamadilao atas hak penguasaan aset kepemilikan Yayasan,” ujar Spandi. 
Seiring waktu dalam persidangan kata Spandy. Penggugat mengajukan bukti-bukti yang sebagian besar hanya copyan.  “Sementara klien kami Yeti Lamadilao sebagai tergugat memberikan bukti asli semua,”jelasnya.
Menariknya kata Spandi terjadi kesalahan gugatan. Dimana penggugat Maryati Lamadilao melakukan gugatan secara pribadi kepada Yeti Lamadilao.
“Sementara yang dia gugat aset Yayasan. Tentunya ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Seharusnya dia gugat atas nama Yayasan bukan pribadi Maryati Lamadilao,”ungkapnya.
Kemudian lagi kata Spandy yang digugat hanya Yety Lamadilao. Sementara dalam akta notaris no : 15 tanggal 5 Juli 2010.Pengurus Yayasan tak hanya Yeti Lamadilao dan ada susunan pengurus lain.
“Jadi yang digugat Yati Lamadilao dan pengurus Yayasan lain tidak digugat,”ungkapnya.

Olehnya kata Spandy gugatan Maryati Lamadilao cacat hukum. “Karena sesuai hukum acara perdata apabila pihak lain yang seharusnya digugat dan kemudian tidak ditarik sebagai tergugat maka itu cacat formil. Atau kekurangan pihak eror inpersona,”ungkapnya.

Hal ini menurut Spandy menjadi esepsinya di persidangan. “Gugatan Maryati Lamadilao kekurangan pihak.Dan saat itu esepsi saya diterima Majelis Hakim persidangan,”ungkapnya.

Dan dengan demikian, gugatan Maryati Lamadilao dinyatakan kekurangan pihak dan gugatannya tidak tepat. “Dia menggugat aset yayasan tapi menggugat secara pribadi. Seharusnya dia menggugat atas nama yayasan.

Makanya dengan dua alasan yang cukup jelas itu pihak Pengadilan Negeri Limboto menolak gugatan Maryati Lamadilao. Dan Yati Lamadilao sebagai pihak yang benar,”tandasnya.(*)


Share