Go-Pena Baner

Saturday, 19 July, 2025

Gubernur Gorontalo Terima Kunjungan Komisi II DPR RI, Bahas RUU Kabupaten dan Kota

Responsive image
Gubernur Gusnar Ismail saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI,(foto: Alfarisi Ali/go-pena.id)

Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (17/07/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda.

Dalam pertemuan tersebut, Gusnar menyampaikan bahwa hingga saat ini, wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo masih diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Ia mendorong agar pembaruan regulasi dapat memperjelas batas wilayah dan mencantumkan karakteristik adat masyarakat setempat.

"RUU perlu mempertegas batas wilayah kabupaten dan kota. Karakteristik adat perlu untuk masuk dalam penyusunan RUU Kabupaten dan Kota," kata Gusnar.

Ia juga menyoroti kondisi Kota Gorontalo yang secara perencanaan awal tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi.

"Secara luas, Kota Gorontalo tidak dirancang sebagai ibu kota Provinsi Gorontalo," ujarnya.

Gusnar turut mengusulkan wacana perluasan wilayah Kota Gorontalo, meski diakuinya masih dalam tahap awal pembahasan.

"Perluasan ini baru kami gaungkan, belum kami sosialisasikan secara massif. Ini masih prematur. Kami akan lakukan kajian dulu lebih mendalam dari aspek sosial, ekonomi, karakteristik adat, hingga aspek politiknya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Komisi II terbagi di tiga provinsi, yakni Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

"Kunjungan ini dalam rangka menyerap aspirasi untuk finalisasi pembahasan RUU tentang Kabupaten Gorontalo dan RUU tentang Kota Gorontalo. Urgensinya adalah bahwa undang-undang pembentukan kedua daerah tersebut selama ini berdasarkan konstitusi lama, dan oleh sebab itu kita mencoba menyesuaikan dasar hukumnya," kata Rifqi.

Ia menambahkan, ada sejumlah hal teknis yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

"Ada beberapa hal yang perlu kita sesuaikan, terkait bagaimana batas wilayahnya, bagaimana jumlah kecamatannya, termasuk posisi kabupaten maupun kota," ujarnya.

Komisi II juga menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah dan Forkopimda Gorontalo.

"Kami banyak mendapat masukan dari pak Gubernur, dari yang mewakili bupati dan wali kota serta Forkopimda, terkait pentingnya pencantuman karakteristik khas masyarakat Gorontalo, termasuk bagaimana kita memitigasi sengketa tapal batas," jelas Rifqi.

Terkait wacana perluasan wilayah Kota Gorontalo, Rifqi menyatakan bahwa hal tersebut memungkinkan untuk diakomodasi, meskipun bukan melalui undang-undang.

"Itu bisa disalurkan melalui peraturan pemerintah. Tugas kami di undang-undang ini adalah tidak mengunci kemungkinan terjadinya perluasan wilayah tersebut," pungkasnya. (Ayi)


Share