Go-Pena Baner

Saturday, 19 July, 2025

Di Hari Keempat Operasi Patuh Otanaha 2025, Polda Gorontalo Gelar Sidang di Tempat bagi Pelanggar Lalu Lintas

Responsive image
Proses Persidangan Pelanggaran Lalu Lintas, Foto: Rendi Tabingo

GOPENA.ID, GORONTALO – Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo memberlakukan sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya transparansi dan mempermudah masyarakat dalam proses penyelesaian tilang.

Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menegaskan bahwa sidang di tempat bukan hanya bentuk penindakan, tetapi juga sarana edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat.

“Sidang di tempat ini merupakan bentuk transparansi. Masyarakat bisa menyaksikan langsung jalannya proses hukum, memahami aturan yang berlaku, dan mengetahui bagaimana hakim mengambil keputusan,” ujar Lukman usai memantau langsung pelaksanaan sidang.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tercatat delapan pelanggaran lalu lintas dengan jumlah yang seimbang antara kendaraan roda dua dan roda empat.

Dalam proses sidang, pelanggar diberikan hak untuk menyampaikan penjelasan atau argumen di hadapan hakim. Jika dinilai tidak bersalah, hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan vonis bebas.

“Hakim mewawancarai langsung pelanggar. Bila tidak terbukti melakukan pelanggaran, hakim bisa memutuskan bebas. Ini adil, semuanya berdasarkan keyakinan hakim,” jelas Lukman.

Dalam Operasi Patuh Otanaha 2025 melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran kepolisian di tingkat Polda dan Polres, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Jasa Raharja.(Ren)


Share