DRPD PROVINSI (Go-pena.id)-Kondisi alat perekam KTP-el di Provinsi Gorontalo sudah kadalurasa alias sudah tidak maksimal dalam melakukan perekaman identitas masyarakat dalam menunjang kesiapan menghadapi pemilihan umum 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan keluhan Kepala Dinas DPMD Dukcapil Provinsi Gorontalo, Slamet SK. Bakri, pada saat dikunjungi rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, di Kantor DPM Dukcapil Provinsi Gorontalo, Rabu (03/05/2023).
Kondisi itu tentu sangat berpengaruh pada kesiapan pemerintah provinsi dalam menghadapi pemilu di tahun depan.
Untuk mengatasi hal tersebut komisi I akan meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk melakukan pengadaan perekaman sefara sentral ditingkat nasional.
“Kita akan meminta mereka memfasilitasi ini, karena ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat untuk melakukan pengadaan,” ujar AW Thalib.
Harga alat perekam itu sendiri pada kisaran Rp.200 juta, jika total dengan enam kabupaten kota di Gorontalo maka anggaran yang dibutuhkan 1,2 Miliar.