Go-Pena Baner

Thursday, 20 November, 2025

Gagal Diperiksa, Tersangka ASN Gorut Kirim Surat Sakit ke Polda

Responsive image
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat diwawancarai terkait perkembangan kasus kekerasan seksual oleh ASN Gorut, Kamis (20/11/2025). (Foto : Rendi/Go-Pena)

GORONTALO - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ASN berinisial MAR di Gorontalo Utara terus menjadi perhatian publik. Hingga hari ini kasus tersebut masih terus bergulir untuk perkembangan lebih lanjut.

 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyampaikan bahwa Ditkresrimum Polda Gorontalo telah menetapkan MAR sebagai tersangka pada Jumat lalu, (14/11/2025).

 

Namun proses pemeriksaan tersangka belum dapat dilakukan sepenuhnya. MAR tidak hadir pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan Rabu kemarin. 

"Rencana kemarin, hari Rabu itu dipanggil pemeriksaan tersangka, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Ada surat sakitnya," ungkapnya saat dikonfirmasi media, Kamis (20/11/2025).

Karena ketidakhadiran tersebut, polisi menunda pemeriksaan dan menjadwalkan pemanggilan ulang. Rencananya, pemanggilan kedua akan dilakukan pada Jumat atau Sabtu pekan ini, sambil menunggu kesiapan tersangka untuk hadir.

 

Kombes Pol Desmont menambahkan bahwa penyidik tetap mengikuti prosedur meski tersangka tidak memenuhi panggilan pertama. Pemeriksaan langsung terhadap tersangka sangat penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Menurutnya, keputusan mengenai penahanan MAR baru bisa dipertimbangkan setelah pemeriksaan kedua benar-benar dilakukan. Untuk sementara, proses penyidikan masih menunggu kehadiran tersangka.

Sementara itu, lebih dari enam saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Jumlah saksi masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyelidikan yang terus berjalan.

Keterangan para saksi dipakai untuk memperkuat bukti dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang dilaporkan. Polisi masih menelusuri peran masing-masing saksi untuk memastikan alur kejadian.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tetap percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. (Ren) 


Share