GORONTALO — Di tengah bergulirnya penanganan laporan terkait Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, muncul fakta mengenai status objek tersebut dalam data kebudayaan pemerintah.
Berdasarkan Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercatat sebagai objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Bangunan tersebut tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Dalam data yang sama, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang tercatat sebagai cagar budaya, di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Kantor Pos Kota Gorontalo.
Sementara Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tercantum dengan status ODCB, yang secara administratif berbeda dengan objek yang telah melalui proses penetapan sebagai cagar budaya.
Perbedaan status tersebut kemudian menjadi perhatian di tengah proses penanganan laporan terkait bangunan tersebut oleh aparat kepolisian.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai data yang tercantum dalam Dapobud Kementerian Kebudayaan perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penanganan persoalan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Menurut Amin, status sebuah objek perlu dilihat secara utuh berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kedudukan objek tersebut.
"Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo," ujar Amin kepada pewarta.
Ia menjelaskan, pencatatan sebagai ODCB memiliki perbedaan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
Karena itu, Amin meminta status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tersebut dapat dikonfirmasi dan didalami oleh pihak-pihak terkait.
Menurutnya, informasi mengenai status kebudayaan tersebut penting untuk menjadi salah satu rujukan dalam melihat persoalan secara menyeluruh, terutama sebelum adanya langkah lebih lanjut dalam penanganan laporan.
"Yang paling penting statusnya harus diperjelas berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda," tandasnya. (*)