Go-Pena Baner

Thursday, 19 September, 2024

DPRD Provinsi Setujui 115 barang milik Daerah Dilelang

Responsive image
Rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi

DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Rencana lelang 115 unit Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Gorontalo baik kenderaan roda dua ataupun roda empat dengan nilai kurang lebih Rp7.192.650.654 tahun 2022 baru saja disetujui oleh 7 fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.

Pemindahtanganan Barang Milik Daerah ini di setujui lewat rapat paripurna yang berlangsung diruang sidang Dewan Provinsi (Deprov) Gorontalo. Senin (25/04/2022).

Pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah melalui mekanisme penjualan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"DPRD mengambil keputusan ini dalam tataran persetujuan politisi tentunya berdasarkan mekanisme yang ada. Mekanismenya seperti apa, itu sudah dijawab oleh lembaga yang mengkaji itu," Jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone.

Menurutnya, sebaiknya aset-aset itu di lelang atau di jual daripada banyak di bengkel bahkan hilang-hilang.

Kris juga mengatakan, bahwa akan mengawasi proses lelang atau jual apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Nanti kita dari DPRD Provinsi Gorontalo akan mengawasi bagaimana mekanisme lelang, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," tandasnya. (IP-03/Johan)


Share