Go-Pena Baner

Wednesday, 23 October, 2024

Diduga Abaikan Tanggapan Masyarakat Terkait Status Erman Katili, Lima Komisioner Bawaslu Bakal Diperiksa DKPP

Responsive image
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

GORONTALO (Go-Pena.id) − Polemik salah satu anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili, terus berlanjut. Kali ini lima pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo harus berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga mengabaikan tanggapan masyarakat terhadap Erman Katili. 
Dari rilis yang diterima Go-Pena.id dari DKPP, mereka akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (6/10/2023) pukul 09.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya. Para Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo H. Idris Usuli, serta empat Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, Moh. Fadjri Arsyad. Kelima nama tersebut secara berurutan menjadi Teradu I sampai V.

Dalam pokok aduan, Para Teradu didalilkan tidak mempertimbangkan tanggapan/masukan masyarakat dan berita media massa dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota  Gorontalo Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Erman Katili yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (Wawan/Rilis DKPP) 


Share