Go-Pena Baner

Wednesday, 08 October, 2025

DKPP Akan Periksa Anggota KPU Kota Gorontalo Terkait Dugaan Terlibat Kasus Pidana

Responsive image
Ilustrasi DKPP RI

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 187-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Kamis (9/10/2025) pukul 09.00 WITA. 

Perkara ini diadukan oleh Kahar Sahidadi. Ia mengadukan Anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin.

Menurut pengadu, saat ini teradu menjadi tersangka di Polres Gorontalo karena diduga melakukan penipuan proyek pengadaan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan bernilai Rp550 juta. Hal tersebut dianggap pengadu merupakan pelanggaran kode etik dan mencederai nilai integritas bagi penyelenggara pemilu karena terlibat kasus pidana.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini  adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya. 

Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Rls DKPP)


Share