GORONTALO - Wali Kota Gorontalo meminta warga untuk memanfaatkan pinggir eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto sebagai tempat berjualan. Ia mengatakan, ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk berusaha dan meningkatkan penghasilan.
Menurutnya, meskipun Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto atau Jalan Tanggidaa termasuk jalan provinsi, tetapi tanah di sekitar jalan itu adalah milik Pemerintah Kota Gorontalo. "Memang itu jalan Andalas dan Tanggidaa milik provinsi yapi itu tanah kota," jelasnya.
Ia menegaskan, warga boleh berjualan di tempat itu selama tidak mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah kota, katanya, ingin memberi ruang bagi masyarakat kecil agar bisa berusaha dengan tenang.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan tetap mendukung masyarakat agar bisa berjualan.
Wali kota juga mengatakan, jika ada larangan dari pemerintah provinsi, ia akan mengajak warga untuk menyampaikan protes bersama.
Ia berharap, pemerintah provinsi memahami aturan dan tidak hanya mengejar jabatan, "Harus memahami atutan, jangan hanya ingin menguasai jabatan dan tidak memahami aturan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki wilayah, yang punya itu Kabupaten/Kota," tegasnya.
Menurutnya, tugas Gubernur hanya mengoordinasikan antara kabupaten dan kota, bukan melarang masyarakat berusaha di wilayah kota.
Dengan imbauan ini, pemerintah kota berharap masyarakat bisa berjualan dengan tenang dan perekonomian warga bisa terus tumbuh. (*)