Go-Pena Baner

Thursday, 21 May, 2026

Cemburu Tuduhan Punya Wanita Lain, Mahasiswa di Gorontalo Tega Aniaya Kekasihnya

Responsive image
Konfresi Pers yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K di Mapolsek Kota Utara. Kamis (21/5/2026)

GORONTALO – Seorang mahasiswa berinisial YAS (24) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pemuda asal Bone Bolango ini ditangkap pihak kepolisian setelah tega menganiaya kekasihnya sendiri, MPP (20), secara brutal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kota Utara, Kota Gorontalo. Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh api cemburu dan rasa tidak terima tersangka lantaran dituduh korban memiliki hubungan asmara dengan wanita lain.

Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penanganan kasus tersebut. Penangkapan didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/141/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA yang masuk pada Senin, 11 Mei 2026.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Perumahan Griya Dulomo Indah, Kelurahan Dulomo Selatan. Kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WITA saat korban baru saja pulang dan mendapati tersangka sedang asyik bermain ponsel di dalam kamar kontrakannya. Korban kemudian menunjukkan sebuah foto di handphone-nya dan bertanya apakah perempuan di foto tersebut adalah selingkuhan tersangka. Tersangka yang tidak terima langsung membantah tuduhan tersebut.

"Pelaku naik pitam karena merasa dituduh secara sepihak oleh korban yang mencurigainya memiliki hubungan dengan wanita lain," ungkap AKP Akmal Novian Reza saat dikonfirmasi terkait motif penganiayaan.

Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga tersangka tersulut emosi. YAS langsung mendekati korban yang sedang berbaring di kasur, lalu menendang kepalanya. Korban yang syok sempat berusaha duduk, namun tersangka justru melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah tubuh korban. Kebrutalan tersangka tidak berhenti di situ. Ia sempat keluar kamar sejenak untuk mengambil sebatang tongkat kayu bekas gagang sapu, lalu menggunakannya untuk memukul punggung korban berkali-kali.

Meski korban sudah menangis histeris dan memohon ampun agar penganiayaan itu dihentikan, tersangka tetap gelap mata. YAS kemudian mengambil ikat pinggang hitam dan kembali mencambuk punggung korban. Bahkan, tersangka sempat memanaskan setrika baju dan mencoba menempelkannya ke tangan korban, beruntung korban berhasil menghindar. Setelah puas meluapkan emosinya dengan menjambak dan memukul korban dengan tangan mengepal, tersangka dengan santai duduk kembali di kamar untuk bermain ponsel.

"Korban akhirnya berhasil memanfaatkan kelengahan pelaku yang saat itu kembali bermain handphone. Korban langsung melarikan diri ke kampusnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya, sebelum akhirnya mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan," jelas AKP Akmal.

Selain mengamankan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan, yakni satu buah tongkat kayu bekas gagang sapu dan satu buah ikat pinggang warna hitam. Polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum (VeR) korban sebagai bukti penguat di persidangan. Berdasarkan catatan kepolisian, pasangan ini diketahui sudah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2025, dan tersangka YAS sendiri belum pernah memiliki rekam jejak kriminal atau bukan merupakan residivis.

Akibat tindakan ringannya tangan tersebut, mahasiswa ini kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta," tegas Kasat Reskrim. (Wan)


Share