Go-Pena Baner

Tuesday, 17 September, 2024

Bawaslu Provinsi Gorontalo Paparkan Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

Responsive image
Konfrensi Pers yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo

GORONTALO - (Go-Pena.id) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memaparkan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Pantarlih.
Pemaparan ini disampaikan melalui Konferensi Pers, yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, didampingi tiga anggota Bawaslu, Moh Fadjril Arsyad, Lismawy Ibrahim dan John Hendri Purba. 
Bawaslu Provinsi Gorontalo Bersama Jajaran Pengawas sampai di tingkat Kelurahan/ Desa (PKD) awasi pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, pastikan prosesnya sesuai Prosedur dan data pemilihnya akurat. Dalam Proses pengawasan Coklit, Jajaran Pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara langsung serta uji petik.

Dimana sebagaimana panduan pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian, uji petik dilakukan sejak hari ke-4 hingga hari ke-7 sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit, dengan sampel uji petik setiap hari 10 KK, hal ini dilakukan oleh jajaran PKD disemua wilayah pengawasan se Provinsi Gorontalo, yang artinya uji petik telah dilakukan selama 21 hari yaitu sejak tanggal 27 Juni 2024 sd. 17 Juli 2024. Sedangkan pengawasan langsung diwilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit dilakukan sejak tanggal 18 sd. 24 Juli 2024. Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga khususnya yang ada di Provinsi Gorontalo.
Diawal tahapan, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan semua jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pembentukan Pantarlih. Memastikan pembentukan dan pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian tepat waktu dilaksanakan oleh
"Dari hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu, untuk Pemilih yang tidak dikenali dari hasil uji petik terdapat 30 dengan rincihan Kabupaten Bone Bolango (24 Pemilu), Kabupaten Gorontalo Utara (3 Pemilih) dan Kabupaten Pohuwato (3 Pemilih). Terhadap hal ini Jajaran pengawas pemilu menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT untuk melakukan pencermatan data pemilih dan mencocokan dengan arsip dokumen Salinan KK, namun nama-nama tersebut tidak terdaftar dan pemilih tidak dikenali, " ujarnya. 
Selama melakukan pengawasan dan Uji Petik Coklit, Jajaran Bawaslu se Provinsi Gorontalo melakukan bentuk-bentuk pencegahan dugaan pelanggaran, yaiutu diantaranya menyampaikan surat imbauan kepada KPU dimasing-masing Kabupaten/Kota, saran perbaikan selama pelaksanaan tahapan Coklit tidak kuran dari 108 saran perbaikan dimasing-masing di wilayah Kabupaten/Kota yang disampaian kepada Pantarlih, berdasarkan hasil pengawasan terdapat 1 aduan melalui posko kawal hak pilih, pencegahan dalam bentuk pantroli kawal hak pilih sebanyak 114 kali, pencegahan dalam bentuk sosialisasi pengawasan partisipatif

32 kali, Publikasi melalui Sosial Media 75 kali, dan kerja sama /MoU sebanyak 2 kali kegiatan. Berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Coklit, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengimbau:

1.KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang kemudian menjadi DPS oleh PPS dibantu oleh Pantarlih yakni sejak tanggak 25 Juli s.d 11 Agustus 2024 sebagaimana tahapan dalam ketentuan perundang undangan. (PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Ppenyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota)

2.Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.

3.Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih di wilayah terdekat yang telah disiapkan oleh Bawaslu baik secara offline maupu online. (*) 


Share