Go-Pena Baner

Tuesday, 03 November, 2026

Balap Liar di GORR Tibawa Meresahkan, Puluhan Motor Terjaring Operasi Gabungkan Polres Gorontalo

Responsive image
Motor balap liar yang berahasil diamankan Polres Gorontalo.

Gorontalo,(Go-Pena.id) – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 langsung berujung penertiban. Polres Gorontalo menggelar operasi gabungan di kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Minggu dini hari (1/11/2026).

Operasi yang menyasar aktivitas balap liar tersebut berakhir dengan diamankannya 55 unit sepeda motor dan 55 remaja yang diduga terlibat dalam aksi balapan di jalan umum. Ironisnya, mayoritas remaja yang terjaring masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Penertiban berlangsung sejak pukul 00.40 hingga 07.00 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Otanaha 2026 sekaligus tindak lanjut atas keresahan warga yang mengeluhkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Gorontalo AKP Muhidin Yudi Setiawan, didampingi Kasat Lantas Iptu Alifia Septiana Harin Selvani, S.Tr.K., Kapolsek Tibawa, serta personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.

Dari 55 kendaraan yang diamankan, polisi menemukan 21 unit menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Sementara 34 unit lainnya menggunakan knalpot standar, tetapi terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas balap liar.

Seluruh remaja bersama kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Gorontalo Iptu Alifia Septiana Harin Selvani mengungkapkan, operasi tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.

Menurutnya, aksi balap liar bukan sekadar persoalan pelanggaran lalu lintas. Aktivitas tersebut telah mengganggu kenyamanan warga sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Ini merupakan respons cepat kami terhadap aduan masyarakat melalui layanan 110. Aktivitas balap liar sangat meresahkan karena mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan," jelas Alifia saat ditemui awak media di Mapolres Gorontalo, Senin (2/11/2026).

Meski puluhan kendaraan telah diamankan, polisi tetap memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengambil kembali sepeda motornya dengan sejumlah persyaratan.

Namun, kendaraan tersebut tidak bisa langsung dibawa pulang. Pemilik wajib menjalani proses tilang, melengkapi kembali seluruh komponen kendaraan sesuai standar pabrikan, serta menunjukkan dokumen resmi kendaraan.

Mengingat sebagian besar pemilik kendaraan masih berusia remaja, pengambilan sepeda motor juga diwajibkan didampingi orang tua atau wali masing-masing.

"Bagi pemilik kendaraan yang saat ini ditahan, tetap akan kami proses tilang. Silakan menjemput ke Mapolres Gorontalo dengan syarat melengkapi kembali alat-alat kendaraan seperti semula dan membawa dokumen resmi. Karena rata-rata masih remaja, wajib didampingi orang tua atau wali," tegasnya.

Di sisi lain, polisi mengingatkan bahwa penertiban tidak akan cukup jika pengawasan keluarga terhadap anak-anak masih lemah.

Kepolisian meminta para orang tua lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hingga dini hari.

Polres Gorontalo juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110 agar setiap keluhan warga dapat segera ditindaklanjuti.

Aduan warga menjadi pintu masuk penindakan. Polisi berharap jalan raya kembali menjadi ruang aman bagi seluruh pengguna jalan, bukan arena balapan yang mempertaruhkan keselamatan. (Fikri) 


Share