Go-Pena Baner

Friday, 30 October, 2026

Kasus Akta Autentik : Oknum Notaris Hartati Haridji Ditangkap Kejati Gorontalo di Jakarta

Responsive image
Oknum Notaris Hartati Haridji saat diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kamis (30/10/2026). (Foto : Istimewa)

GORONTALO, Go-Pena.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dan Tim Tabur Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana Hartati Haridji, S.H., M.H., di Apartemen Cipinang Indah, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Dilansir dari akun resmi Facebook Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Hartati Haridji diamankan sekitar pukul 14.50 WIB setelah tim gabungan melakukan pemantauan selama kurang lebih dua minggu di wilayah Jakarta. Proses penangkapan berlangsung secara kooperatif tanpa perlawanan.
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gorontalo, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, Hartati Haridji sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan pengadilan, Hartati Haridji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Setelah berhasil diamankan, Hartati Haridji selanjutnya dibawa ke Gorontalo untuk menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo sesuai dengan putusan pengadilan.
Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya mencari dan mengamankan para buronan yang belum menjalani hukuman. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan. (Wan) 


Share