Go-Pena Baner

Thursday, 29 October, 2026

Setahun Lebih Kasus Pelecehan Anak di Tolangohula Mandek, Polisi Berdalih Terkendala Identitas

Responsive image
Ilustrasi

Gorontalo, (Go-Pena.id) – Harapan keluarga seorang anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, untuk mendapatkan keadilan seolah tak kunjung menemukan titik terang.

 

Lebih dari setahun sejak laporan dilayangkan ke Polres Gorontalo pada Mei 2025, penanganan kasus tersebut masih belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan keluarga korban.

 

Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga justru harus berulang kali mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan nasib laporan yang hingga Oktober 2026 belum juga naik ke tahap penyidikan.

 

Di balik lambannya penanganan perkara tersebut, ada seorang anak yang harus menjalani hari-harinya setelah mengalami dugaan kekerasan seksual, sementara keluarganya terus menanti kejelasan hukum.

 

Maryam Halada, tante korban, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengungkapkan, keponakannya diduga mengalami pelecehan sejak masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).

 

Namun, peristiwa memilukan itu baru diketahui keluarga ketika korban duduk di kelas 4 SD, setelah mengalami pendarahan.

 

"Kasus ini sebenarnya kasus lama. Dari masih kelas 2 SD. Cuma baru terungkap di kelas 4 SD," ungkap Maryam.

 

Bagi Maryam, perjuangan mencari keadilan untuk keponakannya bukan perkara mudah. Berkali-kali ia mendatangi Polres Gorontalo, tetapi jawaban yang diterimanya disebut hampir selalu sama, yakni terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

 

"Sudah banyak kali saya ke Polres, namun jawabannya tetap terlapor belum mau datang. Saya bilang, bagaimana mau datang kalau pihak Polres saja tidak pernah turun," keluhnya.

 

Kekecewaan keluarga semakin mendalam lantaran mereka merasa berada dalam posisi yang lemah. Maryam bahkan mengaku keluarganya sempat mendapat perkataan yang menyinggung kondisi ekonomi mereka dari pihak keluarga terlapor.

 

"Kami cuma minta keadilan saja, Pak. Kasihan ponakan saya. Keluarga terlapor malah koar-koar begitu, bilang kalau mau melapor seperti itu, ada uang? Mereka orang mampu pak, (sedangkan) kami cuma rakyat biasa," tutur Maryam.

 

Pernyataan tersebut menggambarkan kegelisahan keluarga yang merasa perjuangan mendapatkan keadilan belum membuahkan hasil.

 

Bagi mereka, persoalan ini bukan semata-mata tentang proses hukum yang berjalan lambat, melainkan juga tentang masa depan seorang anak yang membutuhkan perlindungan dan kepastian.

 

Sementara itu, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Nur Haliza Is Luawo, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

 

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Namun, pemeriksaan terhadap terlapor belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan disebut tidak memenuhi undangan pemeriksaan.

 

"Kami sudah buatkan undangan untuk terlapor, itu sudah berulang-ulang kali. Tetapi terlapor melarikan diri, makanya kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," jelas Nur Haliza.

 

Menariknya, perkara tersebut sebenarnya telah melalui gelar perkara untuk peningkatan ke tahap penyidikan pada Februari 2026.

 

Namun, hingga delapan bulan berselang, proses tersebut belum dapat dituntaskan lantaran penyidik mengaku masih terkendala kelengkapan identitas terlapor.

 

"Kendalanya ketika kami menaikkan ke tahap penyidikan harus ada identitas. Posisinya kan yang bersangkutan belum kami periksa sehingga kami masih terkendala mengenai identitasnya terlapor. Makanya perkara itu belum bisa saya naikkan ke penyidikan," ujarnya.

 

Kondisi ini pun menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas penelusuran keberadaan dan identitas terlapor, mengingat perkara telah dilaporkan sejak Mei 2025.

 

Terlebih, berdasarkan keterangan penyidik, terlapor diketahui merupakan tetangga korban. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak korban duduk di kelas 2 SD hingga Februari 2025.

 

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus diupayakan.

 

Nur Haliza menyebut pihaknya telah meminta bantuan untuk menelusuri identitas terlapor, termasuk melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

 

"Kami sudah minta tolong ke pihak lain untuk mencarikan identitasnya, siapa tahu ada di Dukcapil. Kalau sudah ada identitas, kami langsung naikkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.

 

Kini, keluarga korban masih menggantungkan harapan kepada aparat penegak hukum.

 

Setahun lebih berlalu, mereka belum mendapatkan kepastian yang selama ini diperjuangkan. Di tengah proses hukum yang belum menemukan titik terang, satu harapan Maryam tetap sama: keponakannya memperoleh keadilan.

 

Sebab, bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar janji penyelesaian perkara, melainkan kepastian bahwa laporan mereka benar-benar ditangani hingga tuntas. (Fikri)


Share