Go-Pena Baner

Friday, 30 October, 2026

Setelah Tiga Bulan Jadi Tersangka, Eks Pj Gubernur Gorontalo Di Tahan Kejaksaan

Responsive image
Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer saat digiring menuju mobil tahanan kejaksaan.

GORONTALO, Go-Pena.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo,Hamka Hendra Noer, Jumat (30/10/2026). Penahanan ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Penahanan terhadap Hamka baru dilaksanakan setelah sebelumnya yang bersangkutan dikabarkan masih dalam kondisi sakit. Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Berdasarkan siaran pers Kejati Gorontalo tertanggal 30 Oktober 2026, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penahanan terhadap Hamka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, S.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan terus melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Rafid. 

Perkara ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan Command Centre Video Wall.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan adanya komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut dianggarkan. Hamka diduga memerintahkan Drs. Syukri Jaya Botutihe untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran pengadaan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan.

Pengadaan kemudian dilaksanakan melalui metode e-purchasing atau e-Katalog oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.570.072.856.

Dugaan Kerugian Negara Rp1,77 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap keterangan saksi, ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita, penyidik menemukan dugaan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya (real cost) atas barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian fee atau uang kepada Hamka Hendra Noer, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, sebesar Rp1,1 miliar. Dugaan pemberian tersebut disebut bersumber dari selisih pengadaan dan diperkirakan terjadi sekitar Desember 2022.

 Kejati Gorontalo mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1.770.358.627.

Atas perkara ini, Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejati Gorontalo menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski telah ditahan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hamka Hendra Noer tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Wan) 


Share