Go-Pena Baner

Saturday, 27 July, 2024

Ahli Waris Menang di MA, Pemkab Gorut Didesak Segara Bayar Ganti Rugi Lahan Pembangunan Pasar Katialada

Responsive image
Kuasa Hukum Ahli Waris, Spandi Pakaya saat peninjauan setempat bersama PN Limboto.

GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara didesak agar segera membayar ganti rugi lahan pembangunan Pasar Katialada di Kecamatan Kwandang. Desakan ini disampaikan Advokat Spandi Pakaya,SH, selaku Kuasa Hukum ahli waris keluarga Alm Hi Usman Syarief. Pernyataan Spandi Pakaya ini setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor ; Putusan Mahkamah Agung  Nomor  1638 K/PDT/2023, yang telah memenangkan ahli waris Alm Hi Usman Syarief.  “ Kami di zolimi, dan demi atas nama hukum dan kebenaran saya melakukan  upaya kasasai ke MA, Dan Alhamdulilah MA memberikan putusan yang sangat adil,” ujar Spandi Pakaya,SH.  Sebelumnya pihak Pemkab Gorontalo Utara membangun Pasar Katialada, yang dibangun dengan anggaran dari Kementerian Desa Tertinggal. Pasar tersebut nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Katialada. Sebelum pasar tersebut dibangun, Pemda Gorontalo Utara bersama ahli waris Alm Hi Usman Syarief sepakat bahwa pasar tersebut dibangun diatas lahan milik ahli waris alm Hi Usman Syarief. “ Nilai Ganti ruginya kira-kira diatas 3 Milyar,”  Ujar Spandi Pakaya.  Namun saat proses pembangunan sudah selesai, dan akan masuk pada proses ganti rugi, tiba-tiba ada yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Limboto melalui perkara gugatan Nomor  :  3/Pdt.G/2020/PN Lbo, dalam gugatan ini pihak ahli waris Alm Hi Usman Syarief kalah, yang kemudian pihak ahli waris Alm Hi Us,man Syarief melalui kuasa Hukumnya Spandi Pakaya, SH melakukan upaya banding,  namun pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo  kemudian mengeluarkan putusan Nomor  33/PDT/2020/PT GTO, yang dalam amar putusanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri  Limboto.  Demi memperjuangkan kebenaran dan hak-hak klienya.  Spandi Pakaya,SH selaku kuasa hukum keluarga Alm Hi Usman Syarief melakukan  upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Perjuangan Spandi Pakaya ini berhasil, dimana Mahkaman Agung melalui putusan Nomor  1638 K/PDT/2023, menyatakan bahwa gugatan para penggugat seluruhnya di tolak, dan menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor  3/Pdt.G/2020/PN Lbo dan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor  33/PDT/2020/PT GTO dinyatakan batal.(*)


Share