Go-Pena Baner

Sunday, 08 September, 2024

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Daftar Calon Kepala Daerah

Responsive image
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Kamis (25/7/2024)

KPU PROVINSI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi terkait dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dn Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, di salah satu resto yang ada di Kota Gorontalo, Kamis (25/7/2024). 
Pelaksanaan Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Partai Politik, serta media yang ada di Provinsi Gorontalo. Sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis, Hendrik Imran, ia menjelaskan tentang beberapa point penting dalam PKPU sebagai syarat Pencalonan dan syarat calon kepala daerah. Salah satu yang menarik adalah ketika para Aleg terpilih dalam Pileg tahun 2024 ini wajib mengajukan pengunduran diri saat mendaftar. Ini sebagaimana terutang dalam Pasal 14 ayat 4 huruf d, yang berbunyi mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpiih anggota DPR, DPR atau DPD tetapi belum dilantik. 
"Ini yang sering dipertanyakan oleh banyak orang, bagiamana terkait dengan status caleg terpilih yang belum dilantik. Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ini sudah sangat bahwa harus mengundurkan diri," jelas Hendri Imran. 
Sementara itu, Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya menyampaikan bahwa sosialiasi tentang PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini sangatlah penting untuk diikuti dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo. (Wawan)


Share