GORONTALO — Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 resmi memasuki babak baru. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil membongkar praktik penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.322.919.275,- (Rp2,32 miliar).
Kerugian miliaran rupiah tersebut bermula saat Pemerintah Provinsi Gorontalo mengucurkan dana hibah APBD 2024 sebesar Rp25,66 miliar ke rekening KONI Gorontalo. Dari total anggaran tersebut, alokasi sebesar Rp16,65 miliar sejatinya ditujukan untuk persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-kegiatan kontingen Gorontalo pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan anggaran tersebut justru diwarnai serangkaian tindakan melawan hukum yang menguntungkan sejumlah pihak.
Penyimpangan Pengadaan dan Pemotongan Hak Atlet/Cabor
Berdasarkan hasil penyidikan, tim Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo menemukan bahwa modus penyimpangan dilakukan melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menabrak pedoman aturan KONI, mulai dari pengadaan peralatan, perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi, extra fooding, hingga akomodasi yang tidak transparan.
Tak hanya itu, bantuan dana tryout dan pembinaan yang bersumber dari uang negara juga disalurkan secara tidak utuh, di mana hak-hak Cabang Olahraga (Cabor) dipotong oleh pengurus.
Rincian Aliran Kerugian Negara dan 4 Tersangka
Kejati Gorontalo resmi menetapkan empat orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara sebesar Rp2,32 miliar tersebut, dengan rincian: FS selaku Ketua KONI Gorontalo Bertanggung jawab/menikmati kerugian negara sebesar Rp885.740.000,-
MAH selaku Pelaksana Pengadaan CV Niyamal & PT Emrat Giat Perkasa, Bertanggung jawab/menikmati kerugian negara sebesar Rp704.434.275,-
AP selaku sekretaris Umum KONI Gorontalo Bertanggung jawab/menikmati kerugian negara sebesar Rp474.125.000,- dan MAM selaku Penyedia CV Rahmah, Bertanggung jawab/menikmati kerugian negara sebesar Rp254.120.000,-
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidsus Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat, termasuk perhitungan riil kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.
"Terhadap empat tersangka kita sudah lakukan penahanan di Lembaga pemasayarakatan selama dua puluh hari kedepan,"ujarnya.
Rafid menambahkan Dari hasil penyidikan mendalam serta audit yang dilakukan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PON ini. "Mulai dari proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan pedoman PBJ KONI dengan dalih mendesak, hingga bantuan dana yang disalurkan ke cabang-cabang olahraga yang ternyata tidak diterima secara utuh," ujar Kasi Dik Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo.
"Penyimpangan-penyimpangan inilah yang secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,32 miliar lebih. Berdasarkan rincian yang ada, masing-masing tersangka memiliki peran dan porsi tanggung jawab atas aliran dana kerugian negara tersebut. Tindakan tegas penahanan ini kami ambil untuk mempermudah proses penyidikan serta menjamin kepastian hukum atas penyelamatan keuangan negara," tegas Rafid. (Wan)