Go-Pena Baner

Wednesday, 18 December, 2024

Adhan Dambea: Penyelenggara Pemilu Harus Punya Konsistensi Aturan

Responsive image
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, saat memberikan penyampaian pada agenda Kunjungan Kerja dalam rangka Koordinasi Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Kamis (05/01/2023).

DPRD PROVINSI (GO-PENA.ID)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea ingatkan kepada pihak penyelenggara Pemiliha Umum (Pemilu) untuk senantiasa konsisten pada aturan dalam menjalankan tugas.

Hal ini disampaikanya pada saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja dalam rangka Koordinasi Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Kamis (05/01/2023).

“Sebagai mitra kerja, kami selaku DPR berkewajiban menyampaikan ini bahwa pihak penyelenggara Pemilu baik itu KPU atau Bawaslu harus punya nilai konsistensi dalam menjalankan aturan,” kata Adhan.

Anggota Komisi I itu menjelaskan bahwa ketidak konsistensinan aparat penyelenggara Pemilu itu berdasarkan pengalaman pada Pemilu sebelumnya.

“Semoga hal ini tidak akan terjadi lagi pada Pemilu akan datang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menerangkan bahwa jika pihak penyelenggara Pemilu tidak konsisten dalam aturan, maka akan sangat dengan mudah dipermainkan oleh peserta Pemilu sehingganya pelanggaran pemilu akan sangat fatal terjadi yang akan berujung pada tidak sehatnya demokrasi.

“Kalau KPU dan Bawaslu tidak konsisten dalam aturan maka akan sangat mudah dimainkan oleh para peserta Pemilu, ini hanya berdasarka pengalaman kemarin, maka semoga tidak ada lagi kejadian semacam ini nantinya,” tandasnya. (IP03-Idal).


Share