GORONTALO - Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat sejak Januari hingga Agustus 2025, terlampir 347 kasus dispensasi nikah di enam kabupaten/kota.
Panitera Muda Banding PTA Gorontalo, Taufik Hasan Ngadi, menjelaskan bahwa meningkatnya permohonan ini berkaitan erat dengan faktor ekonomi, sosial, serta minimnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak. Menurutnya, sebagian besar pengajuan dilakukan oleh remaja yang masih di bawah umur.
"Masa SMP dan SMA itu rawan, banyak kasus baru terungkap saat keadaan sudah mendesak, termasuk yang melibatkan kehamilan di luar nikah," jelasnya pada Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, data PTA Gorontalo menunjukkan, Kabupaten Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, (84 kasus), disusul Bone Bolango (80 kasus), Kota Gorontalo (76 kasus), Gorontalo Utara (50 kasus), Pohuwato (36 kasus), dan Boalemo (21 kasus).
Ia pun mengimbau agar semua pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga pemerintah daerah, bisa terlibat aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja, agar mereka tidak terburu-buru melangkah ke jenjang pernikahan sebelum waktunya.
"Kepada orang tua tetap harus bisa kontrol anak-anaknya, jangan sampai tiba-tiba kedatangan cowok yang membawa kabar tidak mengenakkan," tutup Taufik. (Ren)