GOPENA.ID - TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Gorontalo berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dan mengamankan satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers Pengungkapan Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mako Lanal Gorontalo pada Rabu, (6/8/2025).
Pelaku ditangkap saat hendak mendistribusikan rokok tanpa pita cukai ke sejumlah titik di Gorontalo.
Dalam pelaksanaannya, tim juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Lapas Kelas IIA Gorontalo sebagai bagian dari satuan tugas penindakan.
Komandan Lanal, Hanny Chandra menyampaikan penangkapan ini bermula dari hasil pengawasan dan informasi intelijen yang dikembangkan oleh Bea Cukai bersama Lanal Gorontalo.
Petugas menyita rokok berbagai merek jenis SKM, dengan total mencapai 100.740 batang.
"Tim satgas akhirnya berhasil mengamankan rokok ilegal itu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gorontalo, A. Zirwan, menyebutkan bahwa saat ini pelaku telah dinyatakan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan sejak 31 Juli 2025," jelasnya.
Setelah penungkapan kasus ini, Zirwan turut mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo. (Ren)