DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Sejak kasus Adhan Dambea tentang dugaan pencemaran nama baik kepada eks Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, diproses kepengadilan, banyak pihak yang menggiring stetmen bahwa pihak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo ikut campur dalam mengintervensi proses hukum. Hal ini dibantah oleh Wakil Ketua BK, I Wayan Sudiarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak ada campur tangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Gorontalo.
"Sejak awal BK DPRD Provinsi Gorontalo tidak pernah melakukan intervensi hukum atas penyelidikan Polda Gorontalo terhadap Adhan Dambea," ujar I Wayan Sudiarto, Sabtu (10/9/22) kepada awak media.
I Wayan Sudiarta menjelaskan BK sama sekali tidak pernah terlibat memberi pernyataan kepada pihak kepolisian saat kasus tersebut diselidiki.
"BK tidak pernah memberi pernyataan apapun terkait kasus ini saat dalam proses penyisikan Polda Goronralo," ungkapnya, menambahkan.
Agenda kunjungan BK dalam upaya konsultasi ke instansi pusat lanjut I Wayan Sudiarta adalah upaya mencari solusi terbaik, karena hal tersebut jika dibiarkan maka akan mencederai para aleg dan menutup ruang bebas bicara bagi anggota legislatif.
"Kunjungan konsultasi BK ke instansi dipusat menunggu setelah kasus ini sampai ketahap pengadilan, karena BK tidak boleh terkesan memihak kepada salah satu pihak," teranya.
Politisi Golkar itu menerangkan bahwa tujuan utama BK mengunjungi instansi pusat adalah untuk mencari kejelasan terkait hak imunitas dari seorang anggota DPRD agar tafsirannya tidak tumpang tindih.
"Kunjungan BK murni berkonsultasi terkait tafsir hak imunitas, tanpa memasuki persoalan pokok yang menimpa Adhan Dambea," tandasnya. (IP-03/IDHAL)