Go-Pena Baner

Tuesday, 24 February, 2026

UU ASN Terbaru Pembina Kepegawaian Dilarang Angkat Pegawai Non ASN untuk Isi Jabatan

Responsive image
Zukri Suratinojo - Kepala BKD Provinsi Gorontalo

BKD -Setelah disahkannya peraturan terkait Aparatur Sipil Negera pada tanggal 31 Oktober 2023 yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan tidak berlaku.

Salah satu yang diatur adalah dalam hal pegawai non ASN sesuai dengan pasal 65 UU ASN ini, dinyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

"Ini sudah kami laksanakan, Pj Gubernur Gorontalo dalam surat Pj Sekretaris Daerah telah melarang OPD untuk menambah atau melakukan penggantian bagi tenaga penunjang kegiatan atau dalam UU disebut pegawai non-ASN, intinya sebagian besar dari amanah UU ASN terbaru ini telah kita laksanakan dan tentu kami memohonkan dukungan dan utamanya komitmen agar apa yang telah dan akan kita laksanakan dapat berjalan dengan baik," ujar Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinojo.
Penataan pegawai non-ASN dalam UU ASN terbaru dilakukan paling lambat hingga Desember 2024.(*)


Share