Go-Pena Baner

Wednesday, 30 April, 2025

UMP Gorontalo Tahun 2023 Naik 6,74 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Responsive image
Tangkapan Layar SK Gubernur tentang UMP Tahun 2023

PEMPROV (Go-Pena.id) Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Naik menjadi Rp. 2.989.350/Bulan berlaku mulai Januari Tahun 2023. Kenaikan UMP ini sesuai dengan keluarnya surat keputusan Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer pada 28 November 2022. 

Ketetapan mengenai UMP Gorontalo sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo. Yaitu kenaikan UMP Gorontalo sebesar 6,74 Persen atau naik Rp. 188.759.09 dari nilai UMP 2022 sebesar Rp. 2.800.580 menjadi Rp. 2.989.339.09 kemudian dibulatkan menjadi Rp. 2.989.350.

Dalam surat keputusan Gubernur nomor 369/15/XI/2022 Tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Gorontalo, ditulis bahwa perusahaan yang memberi upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum provinsi, maka standar upah yang telah berjalan di perusahaan tersebut tetap berlaku. 

"Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi dilakukan 1 (satu) Tahun Sekali," Tulis Keputusan Gubernur 

Keputusan Gubernur ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer tertanggal 28 November 2022. (IP-03/IFAH) 


Share