Tok !!! Pemungutan Suara Pileg-Pilpres 14 Februari, Pilkada 27 November 2024
Penulis: Admin
- Senin, 24 Januari 2022
Rapat Komisi II DPR RI, Bersama Mendagri, Ketua KPU,dan Ketua Bawaslu Terkait Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Senin (24/01/2022). (Tangkapan Layar TV Parlemen))
JAKARTA (Go-Pena.id) - Siapa yang ingin maju dalam Pemilihan Legislatif 2024 dan Pilkada di 2024 mendatang nampaknya sudah mulai bersiap-siap. Hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI, bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu RI menetapkan bahwa Pemlihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.
Berikut tiga kesempulan dari rapat yang dipimpin oleh ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
- Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak ( untuk memilih Presiden dan wakil presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
- Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
- Tentang tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah,dan Penyelenggara Pemilu. (IP-03)
Share