PEMPROV - Menteri ESDM menugaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, untuk melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. Jumat (18/7/2025) Audiensi ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat Rekomendasi Gubernur yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas Pertambangan PT Gorontalo Minerals, khususnya dalam kaitannya dengan kepentingan masyarakat penambang di Kabupaten Bone Bolango.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyampaikan sejumlah hal penting yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat rekomendasi yang merupakan hasil tindaklanjut dari Bupati Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo, serta hasil Rapat Forkopimda tingkat Provinsi Gorontalo. Gubernur secara khusus menyoroti dua point penting. Pertama, kepastian kegiatan Operasi Produksi PT Gorontalo Minerals, agar berjalan sesuai tahapan teknis berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Kedua, terkait pentingnya membuka ruang bagi tenaga kerja lokal, khususnya warga Bone Bolango, agar dapat terlibat dalam kegiatan operasional PT Gorontalo Minerals.
Dirjen Minerba, Tri Winarno, menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menjadikan penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR sebagai salah satu prioritas utama Ditjen Minerba. Ia menyampaikan bahwa penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR merupakan solusi tercepat yang dapat diberikan oleh Ditjen Minerba dalam menjawab aspirasi tersebut, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Tim kami telah menyelesaikan formula teknis yang tepat untuk pengelolaan Pertambangan Rakyat untuk sistem tambang bawah tanah (underground) yang selama ini menjadi tantangan dalam penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR. Kami sangat menekankan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai prioritas utama dalam kegiatan Pertambangan Rakyat,” ujar Tri Winarno. Ia juga membuka peluang bagi Koperasi Lokal yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk dapat bermitra dengan Perusahaan Pertambangan dalam penyediaan jasa pertambangan serta bidang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menambahkan bahwa percepatan penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo, yang di antaranya menetapkan 15 blok WPR di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Blok-blok tersebut telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Kementerian ESDM RI.
Ia juga menambahkan bahwa kejelasan tindaklanjut terhadap penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR untuk sistem tambang bawah tanah ini akan mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebagai penutup, melalui Dirjen Minerba, Gubernur Gusnar menyampaikan harapan agar dalam waktu dekat dapat bertemu langsung dengan Menteri ESDM, bersama Bupati Bone Bolango serta perwakilan masyarakat penambang, guna menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat khususnya penambang rakyat. (*)