Go-Pena Baner

Thursday, 09 July, 2026

Diduga Picu Kemacetan di Telaga Biru, Dua Truk Diamankan Satlantas Polres Gorontalo

Responsive image
Dua Truck yang diamankan oleh Satlantas Polres Gorontalo, Kamis (9/7/2026(. (Foto : Fikri/Go-Pena)

Limboto - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo mengamankan dua unit truk yang terindikasi Over Dimensi Over Loading (ODOL) di sekitar SPBU Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kamis (09/07/2026). Penertiban ini dilakukan setelah kedua truk besar tersebut diduga kuat menjadi pemicu kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kasat Lantas Polres Gorontalo, Iptu Alifia Septiana, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan petugas di pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang mendeteksi adanya kemacetan akibat truk berukuran besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satlantas langsung bergerak ke lapangan.

"Awalnya kita mendapat laporan dari pos KTL informasi mengenai truk yang mengakibatkan kemacetan. Saat melintas di depan Polres, terlihat bahwa truk tersebut terindikasi kelebihan dimensi (overdimensi)," ujar Iptu Alifia kepada awak media, 

Saat ini, kedua armada truk berplat nomor luar daerah telah dibawa dan diamankan di markas Satlantas Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan penelusuran mendalam sebelum menjatuhkan sanksi.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi kendaraan.

Sanksi Utama:Tindakan langsung (tilang) jika terbukti overdimensi

Pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan fisik kendaraan serta keabsahan surat-surat mengemudi.

"Kita masih telusuri, tidak bisa langsung diproses begitu saja. Jadi kita amankan dulu. Jika terbukti overdimensi, akan kami tindaklanjuti dengan tilang," tegas Iptu Alifia.

Mengantisipasi kejadian serupa, Iptu Alifia mengimbau para pemilik kendaraan dan pengusaha jasa ekspedisi atau pengiriman barang agar mematuhi aturan standar pabrikan. Ia mengingatkan untuk tidak memodifikasi kendaraan hingga melebihi kapasitas yang ditentukan.

"Modifikasi yang melebihi kapasitas standar tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merugikan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan fasilitas jalan umum," pungkasnya. (*) 


Share