GORONTALO — Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo melalui Satuan Lalu Lintas merilis data capaian penanganan serta penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang kurun waktu Semester I (Januari hingga Juni) Tahun Anggaran 2026. Data komprehensif ini dipaparkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Gorontalo, Iptu Alifia Septiana pada Kamis (09/07/2026) di Mapolres Gorontalo.
Berdasarkan rekapitulasi resmi, dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun ini, terjadi sebanyak 62 kasus kecelakaan jalan raya di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo. Dari total insiden tersebut, fatalitas korban jiwa tercatat cukup tinggi dengan rincian: 19 orang Meninggal Dunia (MD), 8 orang Luka Berat (LB), dan 96 orang Luka Ringan (LR). Dampak material dari rentetan peristiwa ini menyentuh angka Rp383.300.000,(Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Iptu Alifia Septiana membeberkan bahwa fluktuasi kasus tertinggi terjadi pada bulan Mei 2026, dengan angka kriminalitas jalan raya menyentuh 16 kasus. Angka kematian pada bulan tersebut juga menjadi yang tertinggi, yakni merenggut 6 korban jiwa dengan kerugian materiil mencapai Rp129,5 juta. Sebaliknya, tren penurunan paling positif terjadi pada bulan Juni 2026, di mana angka kecelakaan berhasil ditekan menjadi 7 kasus tanpa memakan korban jiwa (0 MD) maupun luka berat (0 LB).
Berikut adalah rincian data bulanan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gorontalo selama Semester I 2026:
Januari:10 Kasus | 3 Meninggal Dunia, 2 Luka Berat, 11 Luka Ringan (Kermat: Rp69,8 Juta)
Februari:8 Kasus | 2 Meninggal Dunia, 1 Luka Berat, 9 Luka Ringan (Kermat: Rp35,5 Juta)
Maret: 11 Kasus | 3 Meninggal Dunia, 3 Luka Berat, 13 Luka Ringan (Kermat: Rp33,5 Juta)
April:10 Kasus | 5 Meninggal Dunia, 1 Luka Berat, 18 Luka Ringan (Kermat: Rp81 Juta)
Mei: 16 Kasus | 6 Meninggal Dunia, 1 Luka Berat, 34 Luka Ringan (Kermat: Rp129,5 Juta)
Juni: 7 Kasus | 0 Meninggal Dunia, 0 Luka Berat, 11 Luka Ringan (Kermat: Rp34 Juta)
Terkait mekanisme hukum terhadap 62 perkara yang ada, Satlantas Polres Gorontalo mengedepankan pendekatan humanis penegakan hukum melalui keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ). Langkah penyelesaian damai atau kekeluargaan (RJ/ADR) sukses diterapkan pada 19 perkara.
Sementara itu, sisa penanganan perkara diselesaikan dengan rincian sebagai berikut:
35 Perkara masih dalam tahap Proses Hukum aktif.
13 Perkara diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
1 Perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
1 Perkara dilimpahkan ke Polisi Militer (Limpah POM).
Menutup penyampaiannya, Iptu Alifia Septiana kembali mengimbau kepada seluruh pengendara di wilayah Kabupaten Gorontalo agar senantiasa meningkatkan disiplin berkendara dan menaati rambu-rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya. (Fikri)