Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo merilis data rekapitulasi perkara perceraian di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo untuk periode Semester I (Januari hingga Juni) tahun 2026. Berdasarkan data resmi tersebut, tercatat sebanyak 1.076 perkara perceraian telah diputuskan di tingkat pertama.
Data ini disampaikan langsung oleh Panitera PTA Gorontalo, Rahmading, di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo pada Kamis (09/07/2026).
Dalam keterangannya, Rahmading menjelaskan bahwa dari total 1.076 kasus perceraian tersebut, perkara yang didominasi oleh Cerai Gugat (gugatan yang diajukan oleh pihak istri) mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebanyak 867 perkara. Sementara itu, untuk perkara Cerai Talak (permohonan yang diajukan oleh pihak suami) berjumlah 209 perkara.
"Secara keseluruhan, angka cerai gugat jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak. Perbandingan ini menunjukkan bahwa mayoritas inisiatif perceraian datang dari pihak istri," ujar Rahmading.
Jika dibedah per wilayah Satuan Kerja (Satker), Pengadilan Agama (PA) Limboto mencatatkan angka perceraian tertinggi, disusul oleh PA Gorontalo. Berikut adalah rincian lengkap sebaran perkara perceraian selama Semester I 2026:
PA Limboto : Total 316 perkara (61 Cerai Talak, 255 Cerai Gugat)
PA Gorontalo : Total 260 perkara (41 Cerai Talak, 219 Cerai Gugat)
PA Suwawa: Total 135 perkara (30 Cerai Talak, 105 Cerai Gugat)
PA Marisa: Total 128 perkara (28 Cerai Talak, 100 Cerai Gugat)
PA Kwandang: Total 125 perkara (27 Cerai Talak, 98 Cerai Gugat)
PA Tilamuta: Total 112 perkara (22 Cerai Talak, 90 Cerai Gugat)
Berdasarkan data sinkronisasi APS (Aplikasi Penyelesaian Perkara), Rahmading juga memaparkan faktor-faktor fundamental yang memicu keretakan rumah tangga hingga berujung pada perceraian di meja hijau.
Faktor dominan pertama adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Kasus ini merata di seluruh daerah, dengan rincian tertinggi berada di PA Gorontalo (199 kasus), diikuti PA Limboto (195 kasus), PA Suwawa (106 kasus), PA Tilamuta (101 kasus), PA Kwandang (100 kasus), dan PA Marisa (81 kasus).
Selain masalah utama tersebut, faktor pendukung lain yang ikut dilaporkan dalam sidang perceraian antara lain adalah masalah kecanduan judi, konsumsi minuman keras (mabuk), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga faktor masalah ekonomi.
Melalui rilis data ini, pihak Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo berharap angka-angka ini bisa menjadi perhatian bersama, baik bagi pemerintah daerah, lembaga keagamaan, maupun organisasi kemasyarakatan, untuk terus memperkuat program edukasi pranikah dan konseling keluarga demi menekan laju angka perceraian di Provinsi Gorontalo ke depan. (Fikri)