Gorontalo - (Go-Pena.id) - Politisi berpangalaman yang pernah duduki jabatan Walikota Kota Gorontalo Periode 2008-2013 dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024 akan melaporkan salah satu calon Wakil Walikota Kota Gorontalo 2024. Politisi tersebut adalah Adhan Dambea yang menganggap dirinya dirugikan atas pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dan penjualan aset daerah oleh Charles Budi Doku yang merupakan Calon Wakil Walikota Kota Gorontalo. Adanya tudingan miring itu, Adhan Dambea pun tak tinggal diam sehingga hal ini akan di bawa ke ranah hukum. Ini diungkapkan Adhan saat konferensi pers yang berlangsung di AD Center pada, Rabu (6/11).
"Ada dua tudingan yang akan saya laporkan yang pertama terkait dengan tudingan ijazah palsu dan yang kedua adalah penjualah aset sehingga secara resmi CBD akan saya laporkan dan dia harus membuktikan aset-aset mana saja yang katanya saya jual,"terangnya pada awak media.
Lebih lanjut dirinya meminta bukti kalau memang dirinya dituding menjual aset daerah. "Tolong dibuktikan kalau memang benar saya menjual aset daerah. Dan tudingan ini akan saya laporkan pasca pemilihan Pilwako 2024,"tegasnya.
Sementara itu, untuk ijazah palsu yang ditudingkan pada dirinya itu, Adhan telah membuktikannya melalui kampanye-kampanye yang telah digelar dengan membawa bukti-bukti ijazah asli tersebut. (tim)