GORONTALO (Go-Pena.id) - Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R Monoarfa sangat aktif bergerak untuk mengurus berbagai administrasi yang ada di DPRD Kota Gorontalo, terutama mengakhiri masa jabatan dari para anggota DPRD Kota Gorontalo.
Sekwan sudah menyerahkan berkas usulan pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019 - 2024 dan pengangkatan anggota DPRD Kota Gorontalo Periode 2024 - 2029.
"Tanggal 19 Juni 2024 kemarin, kami sudah menyerahkan usulan pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo Periode 2019 - 2024, dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Gorontalo tahun 2024 - 2029. Ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23, dimana pengangkatan anggota DPRD Kota Gorontalo dilakukan oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," ujar N.R Monoarfa.
Ia menambahkan, bahwa dalam berkas ini juga dilampirkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Kota Gorontalo tentang perolehan jumlah suara partai politik, perolah jumlah suara masing-masing Caleg dan Penetapan Jumlah Kursi Partai Politik.
"Yang kami lakukan ini adalah hiraki, dimana kami menyurat ke KPU Kota Gorontalo dan surat tersebut sudah dibalas oleh KPU Kota Gorontalo. Kemudian berbagai lampiran tetang data diri dari anggota DPRD terpilih tentunya kita lampirkan seperti apa yang tertera dalam Silon," pungkasnya. (Wawan)