Go-Pena Baner

Friday, 07 August, 2026

RDP Penonaktifan Kades Toto Utara, Ramla Djafar: Saya Tak Pernah Terima SP

Responsive image
RDP yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Bone Bolango.(Foto : Istimewa)

BONE BOLANGO, GOPENA.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Bone Bolango pada Rabu (05/08/2026) membuka babak baru polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Dalam forum tersebut, Ramla membantah keras klaim Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang menyebut seluruh tahapan penonaktifannya telah ditempuh sesuai mekanisme.

Di hadapan anggota DPRD, Ramla menegaskan dirinya tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebagaimana mekanisme pembinaan yang lazim dilakukan sebelum seorang kepala desa dijatuhi sanksi administratif.

Menurutnya, undangan yang diterimanya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Juni dan Juli 2026 hanyalah forum diskusi dan klarifikasi biasa, bukan bagian dari tahapan pemberian sanksi.

"Mereka menganggap undangan itu sebagai teguran dan tahapan penonaktifan. Padahal saya tidak pernah menerima Surat Peringatan resmi," kata Ramla kepada Gopena.id usai mengikuti RDP.

Ramla juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menonaktifkan dirinya. Ia menyebut alasan yang dipakai mengacu pada ketentuan larangan bagi kepala desa dalam Undang-Undang Desa, salah satunya mengenai tindakan yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

Namun menurut Ramla, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tindakan yang dilakukannya justru bertujuan mempertahankan hak masyarakat atas lahan yang selama ini masih menjadi sengketa.

"Saya hanya menandatangani surat tanah berdasarkan data hibah yang dimiliki masyarakat. Buktikan dulu kalau memang lahan itu benar-benar aset daerah," tegasnya.

Polemik ini bermula dari perbedaan klaim luas lahan di kawasan RSUD Toto Kabila. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengklaim kawasan tersebut merupakan aset daerah seluas sekitar 80 ribu meter persegi, sementara Pemerintah Desa Toto Utara berpegang pada dokumen hibah yang menunjukkan luas sekitar 29 ribu meter persegi.

Ramla menilai dirinya justru berupaya melindungi hak warga desa sampai ada kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Dalam RDP, DPRD Kabupaten Bone Bolango turut mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten yang menyatakan penonaktifan dilakukan untuk melindungi aset daerah serta telah melalui proses klarifikasi, pembinaan, kajian hukum, hingga rapat lintas perangkat daerah.

Meski demikian, hasil RDP tidak menghasilkan keputusan untuk membenarkan ataupun membatalkan penonaktifan. DPRD justru merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menempuh langkah rekonsiliasi dengan Ramla Djafar sebelum persoalan tersebut semakin melebar.

"Rekomendasi DPRD adalah rekonsiliasi yang nantinya akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati," ujar Ramla.

Ramla berharap pemerintah daerah mengedepankan penyelesaian yang objektif dan transparan. Menurutnya, sengketa mengenai status lahan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum, bukan dijadikan alasan untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala desa.

"Kalau memang itu aset daerah, buktikan dulu secara hukum. Jangan sampai keputusan administratif mendahului pembuktian atas status tanah yang masih dipersoalkan," pungkasnya.(Fikri) 


Share