Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Sunday, 19 October, 2025

PW APHTN-HAN Gorontalo: Pemanfaatan Trotoar untuk UMKM Harus Sesuai Hukum

Responsive image
Ketua PW APHTN - HAN Provinsi Gorontalo, Dr. Novendri Nggilu, M.H.,

Gorontalo — Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik wacana pemanfaatan trotoar di Jalan Ex. Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto sebagai ruang ekonomi baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua PW APHTN-HAN Provinsi Gorontalo, Dr. Novendri Nggilu, M.H., menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam menyikapi wacana tersebut.

> “Kami telah mencermati polemik ini dan membahasnya bersama pengurus. Oleh karena itu, kami merasa perlu menyampaikan pernyataan sikap sebagai tanggung jawab moral atas tegaknya kepatuhan hukum di daerah,” tegas Novendri.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan masukan kepada Gubernur Gorontalo agar setiap langkah yang diambil bersifat pruden, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PW APHTN-HAN Gorontalo menitikberatkan pernyataan sikapnya pada beberapa poin utama:

Pertama, terkait kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UUD 1945.
Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Dalam hal ini, Gubernur memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

Kedua, status jalan menentukan kewenangan pengelolaan.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pengelolaan jalan dibagi sesuai statusnya: jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota oleh pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, jika trotoar berada di jalan provinsi, maka kewenangannya ada di tangan Gubernur. Pemerintah kabupaten/kota tidak dapat mengambil kebijakan pemanfaatan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah provinsi.

Ketiga, potensi pelanggaran kewenangan dan fungsi trotoar.
PW APHTN-HAN menilai bahwa penggunaan trotoar jalan provinsi untuk kegiatan UMKM tanpa izin pemerintah provinsi dapat dikategorikan sebagai pelampauan kewenangan.

> “Sistem pemerintahan berjenjang berbasis desentralisasi tidak menghendaki adanya saling melampaui kewenangan. Kewenangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota sudah dibagi secara proporsional sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan UU Pemerintahan Daerah,” jelas Novendri.

 

Dalam siaran persnya, PW APHTN-HAN Gorontalo juga menguraikan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya:

a) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Pengelolaan jalan, termasuk trotoar, harus sesuai statusnya. Trotoar di jalan provinsi hanya dapat diatur oleh pemerintah provinsi.
b) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan – Pemanfaatan ruang jalan, termasuk trotoar, wajib melalui izin penyelenggara jalan. Tanpa izin Gubernur, pemanfaatan tersebut dianggap ilegal.
c) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk berjualan dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan publik serta berpotensi dikenai sanksi pidana.
d) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Jalan provinsi merupakan urusan pemerintahan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang mengambil kebijakan tanpa pelimpahan atau kerja sama resmi.
e) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Tindakan sepihak dalam pemanfaatan trotoar melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kewenangan yang sah, kepastian hukum, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan.

PW APHTN-HAN Gorontalo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengutamakan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam menyikapi wacana pemanfaatan trotoar sebagai ruang ekonomi.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi, keselamatan publik, dan kepastian hukum di Provinsi Gorontalo. (*)


Share