Go-Pena Baner

Monday, 23 December, 2024

PTUN Kabulkan Gugatan Ridwan Yasin

Responsive image
PTUN Gorontalo. (Foto Google)

KOTA GORONTALO (Go-Pena.id) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan Gugatan dari Mantan Sekda Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin. Perkara dengan nomor 24/G/2021/PTUN.GTO dengan penggugat RIDWAN YASIN, S.H., M.H. dan Tergugat Bupati Gorontalo Utara. 
Berikut amar putusan Seperti dilansir dari Sistem Informas Penelusuran Perkara PTUN Gorontalo https://sipp.ptun-gorontalo.go.id/index.php/detil_perkara,

M E N G A D I L I

DALAM PENUNDAAN

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
        
DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah). (IP-02)


Share