Gorontalo - (Go-Pena.id) - Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal di Gorontalo. Hal ini dapat dilihat dari adanya konferensi pers yang digelar oleh Polresta Gorontalo Kota pada, Rabu (13/11).
Kalolresta Gorontalo Kota Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan bahwa, kami sudah menetapkan dua tersangka yakni MP dan FS yang merupakan seorang IRT. Kedua-duanya berdomisili Kota Gorontalo. "Mereka menjual salah satu produk brilliant skincare yang berasal dari negara Filipina dan belum ada izin edarnya sehingga tim kami bergerak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta berhasil menemukan beberapa paket yang sudah siap untuk diedarkan,"jelasnya pada awak media.
Lebih lanjut Kapolresta Gorontalo Kota itu menambahkan bahwa satu paket tersebut berisi empat jenis dengan harga 110-115 ribu yang terdiri dari sabun, krim dll. "Adapun hukuman yang diberikan kepada kedua tersangka tersebut yakni hukuman paling lama 15 tahun penjara,"ucapnya.
Sementara itu, kedua tersangka tersebut mendapatkan produk Brilliant Skin itu dari Manado dan telah dijual sejak beberapa tahun lalu. "Dari hasil BPOM sendiri, semuanya mengandung merkuri dan tentunya merkuri sangat berbahaya bagi kulit dan kesehatan,"tutup Kapolresta Gorontalo Kota itu. (SA)