GORONTALO - Anggota tim pemeriksa daerah Provinsi Gorontalo, Sahmin Madina menegaskan penegakan hukum dan etik kepemiluan harus dilakukan secara profesional dan berintegritas mewujudkan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Tujuan adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, mulai dari proses, hasil, dan penyelenggara pemilu.
Menurut Sahmin jika penegakkan hukum dan etik pemilu dilakukan secara profesional, maka akan menghasilkan pemimpin berintegritas serta sesuai dengan keinginan rakyatnya.
“Penegakan (hukum dan etik, ) kepemiluan dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu itu sendiri dan yang menyelenggarakan pemilu,” kata Sahmin Madina kepada wartawan saat ditemui di Damhil Hotel, Kota Gorontalo, Jumat(19/4/2024).
Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, lanjut akrab disapa Sahmin ini, tidak cukup dengan rule of law dan rule of game. Tetapi harus dikuatkan oleh rule of ethic.
“Rule of law, rule of game, serta rule of ethic adalah satu kesatuan yang saling melengkapi dalam pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Sahmin juga mengingatkan pasca pileg dan akan menghadapi Pilkada 2024 tentunya penyelenggara harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebegai Penyelenggara pemilu untuk mengedepankan sikap mandiri dan netral.
Penyelenggara harus bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi, kepentingan umum atau golongan.
Sejauh ini untuk kasus pemilu yang masuk laporan ke DKPP Sahmin menyampaikan pasca Pilpres dan Pileg 2024 di provinsi Gorontalo masih sebatas informasi awal saja.
Dan dari laporan yang masuk untuk kasus kepemiluan hanya sampai di tingkat Gakumdu dan berharap agar semua problem kepemiluan jangan sampai masuk ke ranah DKPP. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dari penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Penyelenggara pemilu harus menjadi sosok yang sempurna secara mentalitas, spiritual dan juga intelektual," tanda pria yang kini sebagai Dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo itu. (*)